Prinsip Kedaulatan Dalam Ancaman: Kasus Venezuela

Dunia tidak selalu runtuh dengan gemuruh.
Kadang ia bergeser perlahan, saat hukum diperlakukan seperti penghalang yang bisa disingkirkan.

Ia bermula dari satu tindakan yang tak bisa diperlakukan sebagai sekadar insiden geopolitik. Penyerangan terhadap Venezuela dan penangkapan Presiden Nicolás Maduro beserta istrinya oleh kekuatan asing bukan hanya soal satu rezim yang dipermalukan. Ia adalah penculikan terang-terangan terhadap hukum internasional.

Dalam politik global, contoh jauh lebih berbahaya daripada peluru. Peluru berhenti di tubuh, sementara contoh hidup lama di ingatan para penguasa. Hari ini Venezuela. Besok negeri lain. Dunia belajar cepat bahwa kekuasaan bisa menggantikan hukum, asal cukup kuat dan cukup yakin pada dirinya sendiri.

Padahal dunia pasca-Perang Dunia II dibangun di atas satu sumpah kolektif: agresi tidak boleh lagi menjadi bahasa utama. Piagam PBB, melalui Pasal 2 ayat (4), melarang ancaman dan penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah serta kemerdekaan politik negara lain. Kalimat itu sederhana, nyaris klise, tetapi justru karena itu ia mendasar. Tanpanya, dunia kembali ke masa ketika senjata lebih fasih daripada diplomasi.

Menangkap kepala negara asing tanpa mandat Dewan Keamanan PBB bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ia adalah pembatalan sepihak atas prinsip kedaulatan. Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 3314 dengan jelas mendefinisikan tindakan semacam itu sebagai agresi. Tidak ada catatan kaki yang membenarkannya. Tidak ada celah tafsir yang cukup lapang untuk menormalkannya.

Hukum internasional juga mengenal imunitas kepala negara. Seorang presiden yang masih menjabat tidak dapat ditangkap oleh yurisdiksi asing, kecuali melalui mekanisme hukum internasional yang sah. Mahkamah Internasional pada 2002 telah menegaskan prinsip ini. Namun dalam dunia yang makin digerakkan oleh politik kekuatan, putusan pengadilan sering kali berakhir sebagai arsip—bukan sebagai penuntun.

Dalih moral selalu siap dipanggil. Demokrasi. Hak asasi manusia. Stabilitas kawasan. Nuklir. Kata-kata itu terdengar luhur, tetapi sejarah mencatat betapa sering ia menjadi parfum bagi kekerasan. Hukum internasional justru lahir untuk menahan godaan semacam itu—agar kebaikan tidak dipaksakan dengan cara yang merusak aturan itu sendiri.

Yang paling mengkhawatirkan bukan hanya satu tindakan sepihak, melainkan keheningan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Diamnya lembaga yang dibentuk untuk menjaga perdamaian global bukan sekadar kegagalan teknis. Ia adalah pesan politik yang telanjang: hukum boleh dilanggar, selama pelanggarnya cukup kuat. Netralitas semacam ini bukan kebijaksanaan, melainkan pembiaran yang dilembagakan.

Preseden semacam ini tidak akan berhenti pada satu negara. Ia akan berkelana, berpindah dari satu konflik ke konflik lain, menunggu saat yang tepat untuk ditiru. Dunia tidak sedang bergerak menuju keteraturan, melainkan mundur ke logika lama: siapa kuat, dia benar.

Pada akhirnya, dunia mungkin tidak runtuh oleh satu penangkapan, sebagaimana hukum tidak serta-merta mati oleh satu pelanggaran. Yang rapuh justru sesuatu yang lebih halus: kepercayaan bahwa aturan masih punya makna. Di titik inilah Selasar menjadi relevan—ruang antara, tempat kita berhenti sejenak sebelum menerima kekerasan sebagai keniscayaan. Sebab ketika hukum internasional dipotong seperti kain yang mengganggu langkah, dan keheningan global dibiarkan menggantikan protes, yang hilang bukan hanya Venezuela atau satu presiden yang direndahkan. Yang perlahan lenyap adalah keyakinan bahwa dunia masih diatur oleh kesepakatan, bukan oleh tangan terkuat yang berani melangkah tanpa malu.

————
Ikuti artikel terbaru selasar.me dengan menggunakan aplikasi feed reader. Cara installnya klik di sini.

Similar Posts