Menjaga Jarak Aman: NU, Parpol, dan Hak Berpolitik
Berpolitik adalah hak setiap warga negara, termasuk “NUtizen”, warga NU. Mereka bebas memilih partai, mencalonkan diri, berkontestasi, dan berkuasa. Tidak ada yang keliru di sana. Yang mulai bermasalah justru ketika politik tidak berhenti di ruang publik, tetapi ikut masuk, merecoki, dan membentuk arah struktur organisasi besar macam NU.
Secara prinsip, hak politik adalah hak personal. Namun dalam praktik, afiliasi parpol sering tidak berhenti sebagai pilihan individu. Ia merembes ke forum struktural, mempengaruhi keputusan organisasi, bahkan membelah otoritas kiai dan pengurus.
Di titik itulah persoalan NU hari ini muncul. Bukan karena NU anti-politik, melainkan karena struktur NU terlalu sering dijadikan ajang rebutan perpanjangan tangan kepentingan politik parpol.
Akibatnya, banyak keputusan NU dibaca sebagai manuver politik, dicurigai sebagai pesanan elektoral, atau dipahami sebagai sinyal keberpihakan.
Padahal NU tidak pernah khusus didirikan sebagai kendaraan politik. Ia lahir sebagai jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah—pengelola nilai, bukan pengelola suara. Meskipun dalam sejarahnya pernah menjadi parpol
Gagasan mensterilkan struktur NU dari orang-orang yang terafiliasi parpol bukanlah gagasan ekstrem. Ia justru jalan tengah yang sehat.
Steril bukan berarti mengusir politik dari NU, tetapi mengembalikan politik ke tempatnya: sebagai urusan warga, bukan urusan struktur.
Jika sterilisasi ini diterapkan secara konsisten struktur NU akan kembali fungsional, forum-forum organisasi tidak lagi dibebani agenda elektoral, konflik internal menurun karena kepentingan menjadi lebih jujur.
NU berhenti menjadi arena rebutan, dan kembali menjadi rumah bersama.
Salah satu kerugian terbesar dari keterlibatan parpol di struktur NU adalah tergerusnya otoritas kultural. Ketika kiai atau pengurus memiliki afiliasi politik yang jelas, boleh jadi setiap nasihatnya mudah dicurigai. Bukan karena salah, tetapi karena konflik kepentingan selalu membayangi.
Struktur yang steril memungkinkan kiai bicara sebagai kiai, pengurus bertindak sebagai pengurus, keputusan NU diterima sebagai keputusan jam’iyyah, bukan kepanjangan parpol. Kepercayaan adalah modal NU. Dan kepercayaan hanya tumbuh di ruang yang bersih dari kepentingan ganda.
Bagi partai politik, terutama yang selama ini dekat dengan NU, sterilisasi struktur sebetulnya bukan kabar buruk. Parpol mungkin kehilangan jalur instan legitimasi. Tidak lagi cukup “menguasai” struktur untuk mendapat restu simbolik.
Namun justru di situlah kedewasaan politik diuji. Parpol dipaksa bekerja langsung ke warga, menawarkan program dan kerja nyata, bukan sekadar identitas yang meyakinkan, bukan mengklaim.
Relasi menjadi lebih jujur. NU tidak menjadi stempel. Parpol tidak bersembunyi di balik nama besar NU.
Ambilah contoh PKB yang akan merasakan dampak paling nyata. Sebagai partai yang lahir dari rahim kultural NU, selama ini PKB menikmati kedekatan simbolik dan struktural. Sterilisasi akan memutus jalur istimewa itu.
Namun ini bukan akhir. Justru sebaliknya, ini ujian kedewasaan. PKB dipaksa menentukan apakah ia ingin tumbuh sebagai partai modern berbasis gagasan dan kinerja, atau terus bergantung pada nostalgia kultural.
Jika PKB mampu bertransformasi, ia akan lebih sehat. Jika tidak, ia akan terus dibayang-bayangi konflik identitas.
Risiko yang Harus Diantisipasi
Sterilisasi struktural tidak otomatis menyelesaikan semua masalah. Risiko terbesar adalah lahirnya struktur bayangan—pengaruh politik yang bergerak di belakang layar tanpa akuntabilitas.
Karena itu, sterilisasi harus disertai kode etik keras, transparansi jabatan, dan sanksi yang nyata.
Tanpa itu, jarak hanya akan menjadi formalitas.
Ibarat selasar sebagai ruang antara. Tempat mengambil jarak tanpa memutus hubungan. Di situlah NU seharusnya berdiri: tidak anti-politik, tidak menjadi alat politik.
Menjaga jarak dari parpol bukan berarti memusuhi. Ia justru bentuk kedewasaan: membiarkan politik berjalan sebagai politik, dan NU berdiri sebagai sang NU.
Dan NU akan sangat berwibawa jika berani berkata: “hak berpolitik adalah hak warga NU, tetapi struktur NU bukan milik partai politik siapa pun.”