Peran Nahdlatul Ulama dalam Pengelolaan Tambang dan Lingkungan

Di lingkungan Nahdlatul Ulama, perbedaan pandangan bukanlah anomali. Ia adalah bagian dari tradisi musyawarah panjang dalam mencari jalan paling maslahat. Terlebih ketika yang dibicarakan bukan sekadar kebijakan organisasi, melainkan menyangkut bumi—ruang hidup yang menopang keberlanjutan umat lintas generasi. Pada titik inilah diskursus tentang tambang, lingkungan, dan peran jam’iyah menuntut kejernihan nalar, ketenangan sikap, serta kesetiaan pada keputusan-keputusan NU sendiri.
Sejak Muktamar NU di Jombang tahun 2015, jam’iyah telah menegaskan sikap kritis terhadap eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan. Pengelolaan SDA yang dikuasai oleh monopoli, oligopoli, dan kartel dikritik bukan hanya karena bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, tetapi juga karena mencederai prinsip keadilan sosial dan kemaslahatan dalam pandangan syariat. Rekomendasi moratorium izin perusahaan besar, penghentian pendekatan kekerasan dalam konflik agraria, serta penguatan hak rakyat atas tanah dan lingkungan menunjukkan bahwa NU menempatkan keberlanjutan sebagai orientasi utama.
Garis ini dipertegas kembali dalam Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU 2019 di Banjar. Lingkungan hidup tidak dipandang sekadar isu ekonomi atau politik, melainkan persoalan teologis (dîniyah). Kerusakan lingkungan dinilai mengancam kehidupan umat manusia, bahkan berpotensi mengganggu kepentingan ritual agama. Karena itu, pelestarian lingkungan ditegaskan sebagai kewajiban agama, sementara perusakan lingkungan dikategorikan sebagai perbuatan munkar yang tercela. Pencemaran udara, air, tanah, serta rusaknya keseimbangan ekosistem yang membahayakan dinyatakan haram dan termasuk tindak kriminal (jinayah), dengan kewajiban ganti rugi atas setiap kerusakan yang ditimbulkan.
Namun, keputusan-keputusan tersebut juga menunjukkan bahwa NU tidak menutup pintu secara mutlak. Pengelolaan SDA, termasuk tambang, tetap dimungkinkan secara bersyarat—dengan syarat keadilan, merawat lingkungan, dan kemaslahatan nyata bagi semua pihak. Persoalannya, syarat ini bukan syarat ringan.
Tata kelola tambang merupakan salah satu praktik ekonomi paling kompleks dan berisiko. Ia menuntut disiplin teknis tinggi, pengawasan berlapis, transparansi finansial, mitigasi dampak lingkungan jangka panjang, serta kesiapan menghadapi konflik sosial. Dalam banyak kasus di Indonesia, bahkan negara dan korporasi besar pun kerap gagal memenuhi standar ini. Karena itu, persoalan NU tidak berhenti pada legalitas atau niat baik, melainkan pada kesiapan memikul beban etik dari kebolehan tersebut. Tambang yang sah secara hukum bisa tetap problematik secara moral jika pengawasannya lemah atau jika kerusakannya diwariskan kepada generasi berikutnya.
Di titik ini, diskusi internal NU perlu bergerak melampaui dikotomi “lanjut atau mundur”. Selain dua pilihan ekstrem—meninggalkan konsesi sepenuhnya atau mengelolanya penuh sebagai operator—tersedia jalan lain yang juga realistis bagi jam’iyah keagamaan: memusatkan mandat NU pada fase pasca tambang dan pemulihan ekologis. Pendekatan ini tidak menafikan kebolehan tambang, tetapi menggeser pusat tanggung jawab dari sekadar ekstraksi menuju perbaikan dan pemulihan.
Pengalaman Kalimantan memberi pelajaran konkret. Danau Biru Pengaron di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menunjukkan bahwa lahan bekas tambang dapat dialihfungsikan menjadi ruang publik dan wisata alam, meski masih terbatas pada fungsi rekreatif. Di Kalimantan Timur, Samboja Lestari menawarkan contoh yang lebih maju: kawasan yang pernah terdegradasi direhabilitasi menjadi pusat konservasi, pendidikan lingkungan, dan ekowisata dengan pelibatan aktif masyarakat. Sebaliknya, lubang-lubang tambang di Samarinda menjadi peringatan keras tentang risiko besar ketika pascatambang diabaikan—air tergenang, keselamatan terancam, dan konflik sosial berlarut.
NU memiliki peluang untuk menaikkan standar dari contoh-contoh tersebut. Konsesi tambang dapat disertai prasyarat ketat: reklamasi menyeluruh, pemulihan tanah dan air, penanaman vegetasi lokal, audit lingkungan independen, serta transparansi pengelolaan. Pesantren dapat berperan sebagai pusat pendidikan ekologis, sementara masyarakat sekitar diberdayakan sebagai pengelola ekonomi hijau dan ekowisata. Dengan demikian, manfaat tidak berhenti pada fase ekstraksi, tetapi berlanjut sebagai warisan sosial dan ekologis.
Pendekatan ini memang tidak mudah dan tidak murah. Ia menuntut kesabaran institusional, komitmen jangka panjang, serta kesiapan menanggung risiko reputasi jika gagal. Namun justru di situlah bobot etiknya. Jika PBNU memilih tetap berada dalam wilayah kebolehan dan logika tambang, maka ukuran keberhasilannya bukan pada besarnya hasil ekonomi, melainkan pada sejauh mana kerusakan dicegah dan kehidupan dipulihkan.
Pada akhirnya, perbedaan pandangan di tubuh NU hendaknya dibaca sebagai ikhtiar kolektif menjaga amanah bumi. Islah tidak berarti meniadakan kritik, dan kritik tidak seharusnya memutus ukhuwah. Jalan kehati-hatian yang ditawarkan bukan kompromi murahan, melainkan kesediaan menimbang ulang setiap langkah, memastikan kesesuaian dengan keputusan-keputusan jam’iyah sendiri, serta menempatkan kemaslahatan umat dan kelestarian ciptaan Allah sebagai tujuan utama. Dalam ketenangan musyawarah dan kejernihan niat, NU selalu memiliki kemampuan untuk memilih jalan yang paling bertanggung jawab—di hadapan sejarah, umat, dan Tuhan.
————
Ikuti artikel terbaru selasar.me dengan menggunakan aplikasi feed reader. Cara installnya klik di sini.